Hadits lemah: 'Perbaguslah hewan qurban kalian, karena dia
akan menjadi tunggangan kalian melewati shirath'
Dikeluarkan oleh Abdul Karim Ar Rafi’i Asy Syafi’i dalam
kitab At Tadwin fii Akhbari Qazwiin (1134),
“Abu Muhammad Abdullah Al Marzuban
di Qazwin menuturkan kepadaku, Ahmad bin Al Hadr Al Marziy menuturkan kepadaku,
Abdul Hamid bin Ibrahim Al Busyanji menuturkan kepadaku, Muhammad bin Bakr
menuturkan kepadaku, Abdullah bin Al Mubarak menuturkan kepadaku, Yahya bin
‘Ubaidillah menuturkan kepadaku, dari ayahnya, dari Abu Hurairah
radhiallahu’anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
juga dikeluarkan oleh Al Dailami dalam Musnad Al Firdaus
(268).
Derajat hadits
Riwayat ini sangat lemah, karena adanya beberapa perawi yang
lemah:
1.
Abdul Hamid bin Ibrahim Al Busyanji, dikatakan
oleh Abu Zur’ah dan Abu Hatim: “ia tidak kuat hafalannya dan tidak memiliki
kitab”. An Nasa’i mengatakan: “ia tidak tsiqah”. Ibnu Hajar Al Asqalani
mengatakan: “ia shaduq, namun kitab-kitabnya hilang sehingga hafalannya menjadi
buruk”. Maka Abdul Hamid bin Ibrahim bisa diambil periwayatannya jika ada
mutaba’ah.
2.
Yahya bin ‘Ubaidillah Al Qurasyi, dikatakan oleh
Imam Ahmad: “munkarul hadits, ia tidak tsiqah”. An Nasa’i berkata: “matrukul
hadits”. Ibnu Abi Hatim mengatakan: “dha’iful hadits, munkarul hadits, jangan
menyibukkan diri dengannya”. Ibnu Hajar mengatakan: “Yahya
sangat lemah”. Adz Dzahabi berkata: “para ulama menganggapnya lemah”. Sehingga
Yahya bin ‘Ubaidillah ini sangat lemah atau bahkan matruk.
3.
‘Ubaidillah bin Abdillah
At Taimi, Abu Hatim berkata: “ia shalih”. Al Hakim mengatakan: “shaduq”. Imam
Ahmad mengatakan: “ia tidak dikenal, dan memiliki banyak hadits munkar”. Asy
Syafi’i berkata: “kami tidak mengenalnya”. Ibnu ‘Adi berkata: “hasanul hadits,
haditsnya ditulis”. Ibnu Hajar berkata: “maqbul“, dan ini yang tepat insya
Allah. Maka ‘Ubaidillah ini hasan hadist-nya jika ada mutaba’ah.
Dengan demikian jelaslah bahwa hadits ini sangat lemah.
Sebagaimana dikatakan oleh para ulama seperti Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani
dalam Talkhis Al Habir (2364), As Sakhawi dalam Maqasidul Hasanah (114), Al
Munawi dalam Faidhul Qadir (1/496), As Suyuthi dalam Jami’ Ash Shaghir (992),
Az Zarqani dalam Mukhtashar Al Maqashidil Hasanah (96), Al Ajluni dalam Kasyful
Khafa (1/133), Al Albani dalam Silsilah Adh Dha’ifah (74), serta para ulama yang lain.
Memang terdapat lafadz lain,
“Perbesarlah hewan qurban kalian,
karena dia akan menjadi tunggangan kalian melewati shirath”
Namun Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani setelah membawakan
hadits ini beliau berkata,
“aku tidak pernah melihat (sanad)
nya. Hadits ini ada di Al Wasith (karya Al Ghazali) dan kedua hadits tersebut
ada di An Nihayah (karya Al Juwaini). Mereka mengatakan tentang maknanya:
‘bahwa hewan kurban akan menjadi tunggangan bagi orang yang berkurban‘. Juga
ada yang mengatakan maknanya, ia akan memudahkan orang yang berkurban untuk
melewati shirath. Ibnu Shalah berkata: ‘hadits ini tidak dikenal, dan
sepengetahuan saya tidaklah shahih'” (Talkhis Al Habir, 2364).
Ibnu Mulaqqin berkata,
“tidak aku dapatkan siapa yang
mengeluarkan hadits ini walaupun sudah aku cari dengan sangat gigih” (Badrul
Munir, 9/273).
Oleh karena itu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani
mengatakan, “tidak ada asal-usulnya dengan lafadz ini” (Silsilah Adh Dha’ifah,
74).
Kesimpulan
Hadits yang menyatakan bahwa hewan qurban akan menjadi
tunggangan melewati shirath tidak shahih, bahkan sangat lemah. Ibnul ‘Arabi
dalam Syarah Sunan At Tirmidzi mengatakan:
“tidak ada hadits yang shahih
mengenai keutamaan hewan qurban” (dinukil dari Kasyful Khafa, 1/133).
Maka keyakinan tersebut tidaklah didasari landasan yang
shahih sehingga tidaklah dibenarkan.
Wallahu ta’ala a’lam.
Sumber: muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar